Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu di Setonopande,Amankan 34,88 Gram Barang Bukti

Kediri Kota – Wartajatim.id || Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kediri Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam sebuah operasi penangkapan yang digelar pada, Senin (12/1/2026) petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial FW (23), warga Kampung Dalem kecamatan Kota Kediri dan YAP (30) warga Setonopande Kota Kediri yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi pinggir jalan Jl.Ratulangi yang masuk wilayah kelurahan setonopande, Kecamatan Kota Kediri. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat total 34.88 gram berikut sepeda motor Honda Scoopy Nopol AG 4414 ECE.Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip kosong, sendok sabu, sedotan hitam,skrop plastik solasi serta 1 Buah HP Android merek Vivo yang diakui sebagai alat untuk melakukan transaksi narkoba.

oplus_2

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku FW dan YAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (10) dan (11) UU RI no.1 tahun 2023 KUHP Jo pasal VII ke 50 ayat (2) huruf ‘a’ UU RI no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi S.H., M.H. dalam laporan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Setono Pande.Kasat Narkoba memberikan apresiasi atas sinergi masyarakat dan aparat kepolisian.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan, yang terpenting, berkat kepedulian masyarakat yang berani melapor. Sesuai perintah tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Hukum Polres Kediri Kota,” ujar AKP Endro, Jumat (20/2/2026).

AKP Endro menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di belakangnya,berdasarkan pengakuan tersangka ,mereka mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari Seseorang bernama Ketep yang merupakan seorang (DPO).ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Kasat Narkoba

Polres Kediri Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif dan dampak sosialnya.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar bisa bersinergi dalam memberantas narkoba, karna tanpa peran serta masyarakat, narkoba akan susah kita brantas,” Pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img