MADIUN – Wartajatim.id || Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun untuk kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Kampanye keselamatan tersebut digelar di JPL 138 Kota Madiun, Minggu (16/8/2026), dengan melibatkan komunitas pencinta kereta api Railfans Pecel +63 Madiun serta mahasiswa Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari semarak HUT ke-81 RI, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada pengguna jalan agar lebih disiplin dan waspada ketika melintasi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan.
“Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama,” ujar Tohari.
Menurutnya, keterlibatan Railfans Pecel +63 dan mahasiswa PPI Madiun diharapkan dapat memperluas penyampaian pesan keselamatan, khususnya kepada generasi muda.
“Kami sengaja menggandeng komunitas seperti Railfans Pecel +63 dan PPI agar pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih luas, khususnya kaum muda,” lanjutnya.
Tohari mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap perlintasan sebidang sebagai lokasi yang aman untuk menerobos ketika kereta api akan melintas. Jalur kereta api beserta ruang manfaat di sekitarnya juga merupakan area yang memiliki risiko keselamatan dan bukan tempat untuk melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan operasional perkeretaapian.
Karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu, marka, sinyal, serta ketentuan keselamatan yang berlaku di setiap perlintasan.
KAI juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan langkah “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan, sebelum melintasi perlintasan sebidang.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuat atau menggunakan perlintasan sebidang liar karena dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Ketentuan mengenai kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d menyebut penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tohari menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Kepatuhan pengguna jalan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan bersama, khususnya di jalur kereta api,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap pesan keselamatan dapat semakin dipahami dan diterapkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, sehingga perjalanan kereta api maupun mobilitas pengguna jalan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.(Dk)












