21.1 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024

Kasun Gumining Bergerak Cepat Melakukan Penertiban Warung Remang Remang Di Tambakrejo

Wartajatim.id || Gresik – Kepala Dusun Gumining Bergerak Cepat atas Adanya penemuan miras di lokasi warung remang remang oleh Tim Siber dan ketua LSM LPHM “Pandawa” melakukan pendataan dan penertiban di jalan Pantura wilayah Desa Tambakrejo . pendataan di dampingi Romli (perangkat Desa),Anggota BPD Matyasir SE , ripan , Andik , Zainuri .ketua RT Slamet ketua RW Suwito, tokoh masyarakat Imam Mubarok dan ikut serta ketua LSM LPHM”PANDAWA” Suwari .

Pelaksanaan dilakukan pada hari Sabtu mulai 27/04/2024,pukul 15.00 wib dari perbatasan dusun Mandepo sampai perbatasan dusun Gumining desa Tambakrejo kecamatan duduk sampeyan kabupaten Gresik.

Menurut kepala dusun Gumining( Moh.Zainal Arifin ),saat di mintai keterangan oleh awak media menyampaikan, saya menindak lanjuti atas penertiban tim Siber yang menemukan beberapa miras sebagai barang bukti pelangaran serta atas desakan agar segera menertibkan warung warung tersebut yang semakin hari semakin menjamur serta maraknya warung warung di pinggir jalan kawasan duduk sampeyan bagian barat di wilayah Tambakrejo.maka dari itu harus diadakan penertiban dan pendataan ulang.saya berpesan kepada rekan rekan, agar mendata secara teliti dan proaktif, kepada masyarakat luar/non permanen yang tinggal di kawasan Tambakrejo,sebagai respon akan permintaan warga non permanen,rekan rekan pendata memberikan jawaban apa yang dikeluhkan warga non permanen yang nantinya akan di tindak lanjuti di pertemuan yang rencana di agendakan dalam waktu dekat di balai Desa Tambakrejo dengan agenda Tanya jawab yang sejujur-jujurnya sehingga output dari pendataan ini bisa menghasilkan data yang berkualitas.tegas Kasun gumining.

Lebih lanjut kepala Dusun Arip dengan panggilan akrabnya menuturkan, setelah selesai pendataan desa yang dinamis budaya dan adaptif. juga dibutuhkan untuk diimplementasikan ke desa .
pelaksanaan pendataan dan penertiban penduduk Non Permanen kata lain penduduk musiman adalah merupakan bagian dari Langkah untuk mengetahui dan sekaligus bisa mengakses serta mengakomodir secara cepat . tentunya kita harus melaksanakan musyawarah untuk menampung aspirasi atau keluh kesah penduduk non permanen.yang selama ini sering melanggar aturan – aturan yang sudah di sepakati .di antaranya”warung tidak boleh menyediakan minum keras,
pramusaji cukup satu orang,
di larang menyiapkan praktek protitusi,
tetapi kenyataanya semua itu di abaikan . sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Ketua LSM LPHM”PANDAWA” Suwari berkata sebenarnya mereka ini /pemilik warung sudah enak dikasih kelongaran sama pemerintah Desa dengan tidak diadakannya sidak dan hanya di tempelin himbauan atas larangan larangan yang tidak di perbolehkan.tapi mereka menyalahgunakan kelongaran yang diberikan pemerintah desa dengan melanggar peraturan peraturan yang sudah di tempelkan di warung mereka,sehingga saya sebagai ketua LSM terketuk hati saya untuk bergerak menertibkan mereka mereka itu.apalagi di dusun sudah terbentuk tim SIBER yang sudah dapat dukungan dari toko masyarakat dan toko agama yang ada di dusun Gumining sehingga saya tidak kerepotan dalam memberi dukungan ke tim SIBER,dan akhirnya kami bergerak bersama.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img