21.3 C
Indonesia
Kamis, Desember 26, 2024

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Apel Gabungan Pembersihan APK, Pastikan Masa Tenang Pilkada Kondusif

KEDIRI – Wartajatim.id || Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri  menggelar apel gabungan pembersihan APK dan pengawasan masa tenang.Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri,Jl. Pamenang – Nambaan, Ngasem, pada Minggu (24/11/2024) pagi.

Apel tersebut melibatkan seluruh jajaran dari Bawaslu Kabupaten Kediri,Perwakilan Komisioner KPU Kabupaten Kediri, TNI,POLRI,Satpol PP,Dishub,DLH dan Pengawas tingkat kecamatan,Tujuannya adalah untuk memberikan pengarahan terkait  protap pelepasan dan pembersihan APK(alat peraga kampanye) serta tugas pokok dan fungsi pengawasan menjelang dan sesudah Pilkada.

Saat di temui di ruang kerjanya sebelum apel,Siswo Budi Santoso anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Humas dan Parmas menyampaikan, apresiasi atas kegiatan ini, dan berterima kasih kepada semua yang terlibat,termasuk jajaran di tingkat kecamatan dan desa yang juga sudah mulai pembersihan APK dari pagi ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kediri berkomitmen menegakkan aturan yang ada demi kelancaran Pilkada yang demokratis, netral, damai,dan kondusif.

“Tujuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang adalah untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa tenang merupakan periode menjelang hari pemungutan suara, di mana seluruh bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK, harus dihentikan,” terangnya

“Memasuki masa tenang, mari kita ciptakan suasana nyaman tanpa pelanggaran pemilu, khususnya di Kabupaten Kediri. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan pengawas atas dedikasi dan kerja kerasnya,” ujar Siswo.

Ia juga menghimbau,”seluruh pengawas untuk terus berkoordinasi dan merespons setiap pelanggaran secara cepat dan tanggap. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem demokrasi yang damai serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin pada 27 November nanti.”

“Meningkatkan Kepercayaan Publik
Langkah ini memperlihatkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis,”ungkapnya

Dalam kesempatan ini,Siswo juga menyampaikan pesan Bawaslu Kabupaten Kediri dalam masa tenang ini tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye termasuk di dalamnya money politik dan kegiatan-kegiatan lain yang memang dilarang oleh undang-undang dan harapan kami juga kepada masyarakat untuk hadir di tps nanti pada tanggal 27 November,memberikan hak suaranya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati Kediri dan bersama sama mensukseskan pilkada serentak di Kab Kediri dalam suasana yang aman tentram dan kondusif.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Saifudin Zuhri juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh pengawas di tingkat kecamatan,Desa dan TPS untuk melaksanakan kegiatan patroli guna memastikan tidak ada kegiatan kampanye selama masa tenang,terus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait segala bentuk pelanggaran di masa tenang, khususnya money politik dan tetap jaga kondusifitas agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar, aman,tertib dan tidak terjadi pelanggaran pemilu.Jika ditemukan pelanggaran, pengawas diminta segera berkoordinasi dengan melampirkan bukti berupa foto atau video.

“Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus menjaga situasi di lingkungan kita. Jangan takut terhadap intimidasi, karena kita bekerja sesuai aturan dan dilindungi oleh regulasi tanpa adanya kepentingan pribadi,” ungkapnya

Saifudin juga memberikan himbauan dengan tegas untuk Paslon dan tim kampanye Paslon agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam masa tenang, seperti money politik atau serangan fajar dan lainya,karena yang memberi dan menerima bisa di berikan sanksi pidana.

Ini Pasal yang Mengatur Larangan dan Sanksi Politik Uang di Pilkada 2024, Larangan politik uang pada pemilihan mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.sanksi politik uang dalam pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketua Bawaslu menambahkan ,”Kegiatan ini menjadi salah satu upaya bersama untuk memastikan Pilkada di Kabupaten Kediri berjalan lancar, damai, dan sesuai prinsip demokrasi tanpa di ciderai money politik.untuk itu saya himbau kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku selama masa tenang hingga hari H,dan untuk jajaran pengawas saya harap bisa bekerja Maximal dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran pemilu,” tegas Ketua Bawaslu

Pada kesempatan yang sama,Eka Septiawan F Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih ,Parmas dan SDM menuturkan pada media ini,”untuk agenda kegiatan pembersihan APK hari ini bersama Bawaslu dan jajaran yang terkait akan menyasar dari wilayah timur dan barat, termasuk barat sungai, untuk arah timur ke daerah pare, kepung, Kandangan,”

“Wilayah barat seperti itu pagu,Plemahan l,papar lanjut semen ,Grogol ,banyakan tarokan. untuk giat yang tadi malam itu di jalan Soekarno Hatta yang jalan-jalan  protokol.untuk di kampung-kampung di desa iya nanti akan diteruskan oleh para jajaran PPK,PPS dan KPPS dibantu oleh Panwascam,PKD dan PTPS.” Lanjut Eka

Ia menambahkan, “harapannya di masa tenang ini benar-benar masyarakat warga Kabupaten Kediri terutama untuk tim kampanye tidak melakukan kegiatan kampanye tidak melakukan aktivitas terkait kampanye supaya menjaga kondusifitas di berbagai daerah,”

“seperti medsos( Media Sosial) untuk medsos yang terdaftar di kami di KPU medsos tim kampanye itu per tadi pukul  00.00 Wib itu sudah dinonaktifkan tapi kalau medsos yang tidak terdata kita tidak bisa membendung itu,sedang untuk yang media sosial yang tidak terdaftar di KPU kami tidak bisa apa-apa. KPU tidak bisa  menghindari karena pesta demokrasi dan antusiasme masyarakat kita tidak dapat membendung itu banyaknya nama media sosial milik siapa dan media sosial sejenisnya.” Terang Eka Septiawan

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img