Bukan Sekadar Jaga Aset! KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kediri, Tiga Langkah Hukum Disiapkan

Bukan Sekadar Jaga Aset! KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kediri, Tiga Langkah Hukum Disiapkan

KEDIRI, Wartajatim.id – Pengamanan aset, penanganan persoalan hukum, hingga kepastian dalam pengambilan keputusan menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Untuk memperkuat aspek tersebut, KAI Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (21/10/2026).

Kerja sama ini bukan sekadar seremoni antarlembaga. Ada tiga ruang lingkup utama yang menjadi perhatian, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk mendukung penanganan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan perusahaan, mendukung pengamanan aset yang dikelola KAI, serta menjaga kelancaran operasional perkeretaapian melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Penandatanganan kesepakatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama jajaran manajemen, termasuk Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU.

Kesepakatan antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencakup tiga bentuk dukungan hukum yang dirancang untuk memperkuat koordinasi kedua institusi.

Pertama, bantuan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Dukungan ini mencakup penanganan persoalan hukum melalui proses peradilan maupun penyelesaian di luar pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pertimbangan hukum untuk mendukung keputusan perusahaan. Ruang lingkupnya meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Dukungan ini diharapkan membantu perusahaan menelaah aspek legalitas dan konsekuensi hukum dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengambilan keputusan.

Ketiga, tindakan hukum lainnya. Jaksa Pengacara Negara dapat berperan sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa maupun perselisihan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui ketiga ruang lingkup tersebut, penanganan persoalan hukum diharapkan dapat berlangsung secara lebih terarah, profesional, dan akuntabel. Namun, kesepakatan ini merupakan kerangka kerja sama dan bukan keterangan bahwa terdapat sengketa atau pelanggaran tertentu yang sedang ditangani.

Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia berharap sinergi tersebut menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum di wilayah kerja Daop 7 Madiun.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Penanganan melalui mekanisme yang tepat diharapkan membantu perusahaan mengambil langkah sesuai aturan dan mempertimbangkan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Selain penanganan persoalan yang sudah muncul, pertimbangan hukum juga dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi rencana atau kebijakan perusahaan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.

Pengamanan aset merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perkeretaapian. Kejelasan administrasi, kepastian hukum, dan pengelolaan yang tertib dibutuhkan agar aset dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Karena itu, koordinasi dengan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat penanganan persoalan hukum sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih terukur. Seluruh langkah tersebut tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak.

Penerapan GCG juga menekankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi KAI Daop 7 Madiun, kepastian hukum dan pengamanan aset memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan operasional perusahaan. Pengelolaan yang tertib dan penanganan persoalan hukum sesuai prosedur diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas perusahaan.

Meski demikian, manfaat konkret kerja sama ini akan bergantung pada pelaksanaannya, termasuk koordinasi antarlembaga, ketepatan penanganan persoalan, serta konsistensi dalam menerapkan ketentuan hukum.

KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kolaborasi tersebut, pengamanan aset, kepastian hukum, dan tata kelola perusahaan yang baik diharapkan dapat berjalan beriringan untuk mendukung operasional perkeretaapian yang profesional, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *