KEDIRI KOTA,Wartajatim.id – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali membuahkan hasil. Sepanjang Agustus hingga September 2026, polisi mengungkap 19 kasus dengan mengamankan 21 tersangka serta menyita 642,52 gram sabu-sabu dan 139.450 butir obat keras berbahaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satresnarkoba selama dua bulan.
“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata AKBP Kresno Wisnu Putranto saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 642,52 gram. Selain itu, sebanyak 139.450 butir obat keras berbahaya turut disita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan adanya penggunaan modus transaksi dengan sistem terputus. Barang diduga tidak diberikan secara langsung dari pemasok kepada penerima, melainkan diletakkan terlebih dahulu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah diperintahkan.
“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti cukup besar terjadi pada 21 September 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FDA (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol dalam rangkaian pengungkapan Satresnarkoba Polres Kediri Kota selama Agustus-September 2026, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.
Kapolres Kediri Kota menyebut, berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp642 juta untuk narkotika dan sekitar Rp174,312 juta untuk obat keras berbahaya.
Dengan demikian, potensi nilai peredaran barang tersebut apabila sampai beredar di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp816,312 juta.
“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuh Wisnu.
Polisi juga mencatat lima dari 21 tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam perkara serupa. Mereka kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun obat keras berbahaya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dugaan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar dinilai memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Dk)












