KEDIRI – WARTAJATIM.ID || Tim Buser Satreskrim Polres Kediri mengamankan delapan terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan umum Desa Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kedelapan terduga pelaku warga Kediri tiga diantaranya masih dibawah umur. Mereka berinisial DD (20), AE (18), M (19), A (20), AD (19) dan tiga lainnya dibawah umur yakni LS (17), SMA (17), dan RR (15).
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, mengatakan kedelapan terduga pelaku ini mengeroyok MZN (18) warga Kediri.
“Ya saat ini kedelapan terduga pelaku sudah kami amankan,”kata AKBP Bimo, Senin (19/8/2024).
Kapolres Kediri menuturkan kejadian itu bermula ketika kedua kelompok beradu argumen atau saling singgung di media sosial.
Kemudian pada Jumat (9/8/2024) korban tak sengaja bertemu dengan para terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian berkonvoi di sepanjang jalan area wilayah Ngasem.
“Jadi para pemuda ini atau terduga pelaku ini sedang konvoi dan secara kebetulan bertemu dengan rombongan korban yang terdiri dari tiga orang. Dua dari tiga rekan korban berhasil melarikan diri, sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan,”terang AKBP Bimo.
Para terduga pelaku melakukan aksi kekerasan mengeroyok kepada korban menggunakan senjata tajam dan palu serta selang. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah.
“Korban mengalami luka di bagian pelipis kepala akibat palu, luka robek di bagian kepala dan paha pundak sabetan benda tajam atau sebilah parang,”jelasnya.
Lanjut diungkapkan AKBP Bimo, setelah melakukan aksinya itu para terduga pelaku melarikan diri. Polres Kediri kemudian membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita bentuk tim dari Resmob Satreskrim Polres Kediri, Sat Intelkam Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Ngasem. Para terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,”ungkap AKBP Bimo.
Kapolres Kediri menuturkan, motif dari pengeroyokan ini diketahui terkait dengan saling serang di media sosial. Tersangka merasa tersinggung oleh kata-kata yang dilontarkan kelompok lain di luar kelompoknya.
Saat kejadian, para terduga pelaku mendapati korban mengenakan pakaian yang dianggap menyinggung mereka hingga memicu kemarahan.
“Kami memandang serius tindakan ini, terutama karena melibatkan pelaku di bawah umur. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas kami untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.
“Untuk para terduga pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”imbuhnya.
Kapolres Kediri juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi di media sosial. Polres Kediri terus memantau dan mengevaluasi situasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa situasi tetap kondusif dan tidak ada tindakan balasan yang terjadi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai perbedaan pendapat di dunia maya berujung pada tindakan kekerasan di dunia nyata,” pesan AKBP Bimo Ariyanto.
Editor: Didik/hms