KEDIRI KOTA – WARTAJATIM.ID || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri hari ini menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (22/9/2024) siang.
Guna memenuhi ketentuan pasal 120 ayat 1 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota kediri tahun 2024. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian beserta anggota KPU Kota Kediri dan disaksikan oleh sekertaris kpu kota kediri.
Informasi terkait hasil penetapan tersebut bisa dikutip dari akun resmi KPU Kota Kediri https://kota-kediri.kpu.go.id terkait penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024.
Seperti diketahui, terdapat dua bakal calon Walikota dan wakil Walikota dalam Pilkada Kota Kediri 2024.
Dua pasangan calon yang di tetapkan hari ini adalah:
1.Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn dan Qowimuddin.
Dengan Tujuh Partai Pengusul yakni Partai PKB,Partai Gerindra,Partai PDI Perjuangan,Partai Golkar,PKS,Partai Hanura,dan Partai Demokrat.
2.Ferry Silviana Feronica,S.P dan Regina Nadya Suwono,S.M.
Dengan Dua Partai Pengusul yakni Partai Nasdem dan Partai PAN.
kemudian di terbitkan SK KPU Kota Kediri nomor 380 tahun 2024, Sementara untuk pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada Senin (23/9/2024) besok.
Editor: Didik