Jangan Asal Melintas! KAI Daop 7 Gaungkan BERTEMAN di Perlintasan Jombang-Sembung

Jangan Asal Melintas! KAI Daop 7 Gaungkan BERTEMAN di Perlintasan Jombang-Sembung

JOMBANG,Wartajatim.id – Perlintasan sebidang bukan sekadar jalur untuk berpindah dari satu sisi jalan ke sisi lainnya. Sedikit saja lengah, keputusan terburu-buru dapat membawa risiko keselamatan. Pesan inilah yang kembali ditegaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kepada masyarakat melalui sosialisasi keselamatan di wilayah Jombang.

Bersama KAI Commuter Area VIII Surabaya, TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, serta komunitas pecinta kereta api atau railfans, KAI Daop 7 Madiun turun langsung memberikan edukasi kepada pengguna jalan di JPL 79 Stasiun Sembung dan JPL 71 Stasiun Jombang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT KAI ke-81 sekaligus menjadi upaya memperkuat kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan berhati-hati ketika melintasi jalur kereta api.

Bukan hanya membentangkan banner imbauan, petugas bersama para peserta kegiatan juga menyapa pengguna jalan secara langsung. Flyer berisi pesan keselamatan dan souvenir dibagikan, sementara imbauan disampaikan kepada pengendara yang melintas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan edukatif KAI agar pesan keselamatan tidak berhenti sebagai tulisan di papan peringatan, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI kembali mengingatkan masyarakat mengenai slogan “BERTEMAN” sebagai panduan ketika hendak melewati perlintasan sebidang.

Pesannya sederhana:

Berhenti sejenak sebelum melintasi rel.

Tengok kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Aman, pastikan jalur benar-benar kosong dan aman untuk dilewati.

Jalan dengan hati-hati setelah kondisi dipastikan aman.

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru maupun mengambil risiko ketika berada di perlintasan. Kepatuhan terhadap rambu dan kewaspadaan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kepedulian dan kedisiplinan bersama.

Ia menegaskan bahwa jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu,” tegas Tohari.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator. Pengguna jalan yang berada di sekitar perlintasan juga memiliki peran penting dengan mematuhi aturan dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Sosialisasi di dua titik perlintasan tersebut melibatkan berbagai unsur. Hadir Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari, Tim Pengamanan (PAM) Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang.

Dukungan juga datang dari unsur kewilayahan TNI, yakni Danramil 0814/05 Perak dan Danramil 0814/01 Jombang Kota, serta jajaran Polri dari Polsek Perak dan Polsek Jombang Kota.

KAI juga menggandeng komunitas railfans, yakni Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.

Kolaborasi tersebut memperlihatkan bahwa edukasi keselamatan di perlintasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Semakin luas pesan keselamatan disampaikan, semakin besar pula peluang masyarakat memahami pentingnya disiplin ketika berada di sekitar jalur kereta api.

Selain mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati, KAI juga menegaskan larangan membuat atau membangun perlintasan sebidang liar baru.

Keberadaan perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dapat menambah potensi risiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang berkaitan dengan ketentuan hukum. Salah satu landasan penyelenggaraan perkeretaapian adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Karena itu, kepatuhan masyarakat bukan semata-mata untuk menghindari kecelakaan, tetapi juga merupakan bagian dari ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap edukasi keselamatan dapat menjadi kebiasaan masyarakat setiap kali berhadapan dengan perlintasan sebidang.

Berhenti, melihat kondisi kiri dan kanan, memastikan jalur aman, kemudian melintas dengan hati-hati merupakan langkah sederhana yang terus ditekankan.

Dengan dukungan KAI Commuter, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan komunitas railfans, KAI Daop 7 Madiun berupaya memperkuat budaya keselamatan di tengah masyarakat.

Sebab, di perlintasan sebidang, tidak ada perjalanan yang begitu mendesak hingga keselamatan boleh diabaikan.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *