Lima Hari Sekolah di Kediri Belum Final, Disdik Siapkan Tiga Opsi dan Skema Pendidikan Agama

Lima Hari Sekolah di Kediri Belum Final, Disdik Siapkan Tiga Opsi dan Skema Pendidikan Agama

KEDIRI, Wartajatim.id – Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi siswa jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kediri belum menemui keputusan akhir. Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri masih melakukan kajian komprehensif sebelum memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kajian tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan, apakah sistem lima hari sekolah akan diterapkan secara penuh, terlebih dahulu diuji coba di sejumlah sekolah, atau tidak dilanjutkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, mengatakan pihaknya masih menghimpun berbagai data dan masukan sebagai bahan sebelum rekomendasi disampaikan kepada Bupati Kediri.

Bahan pertimbangan tersebut mencakup hasil kajian Dinas Pendidikan, aspirasi masyarakat, hingga hasil survei terhadap wali murid. Seluruh masukan tersebut akan dipetakan untuk melihat kesiapan sekaligus kemungkinan dampak penerapan lima hari sekolah terhadap aktivitas siswa di luar sekolah.

“Kami akan mengajukan tiga alternatif kepada pimpinan. Bisa saja lima hari sekolah tidak jadi dilaksanakan, bisa langsung diterapkan, atau dilakukan uji coba terlebih dahulu,” ujar Muhsin, pada Minggu, 27 September 2026.

Muhsin menjelaskan, tiga alternatif tersebut disiapkan agar pemerintah daerah memiliki sejumlah pilihan sebelum menetapkan kebijakan.

Opsi pertama adalah tidak menerapkan sistem lima hari sekolah. Opsi kedua yakni menerapkan kebijakan secara langsung. Sedangkan opsi ketiga adalah melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum menentukan penerapan secara lebih luas.

Dengan demikian, kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri hingga saat ini masih berada dalam tahap kajian dan belum dapat disebut sebagai kebijakan yang telah ditetapkan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kajian adalah keberlangsungan kegiatan pendidikan agama yang selama ini diikuti siswa di luar sekolah.

Hal tersebut menjadi perhatian setelah muncul masukan dari masyarakat, termasuk keberatan dari organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama yang menyoroti kemungkinan perubahan waktu belajar sekolah berdampak terhadap kegiatan mengaji atau pendidikan agama siswa di lingkungan masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah melakukan pemetaan terhadap waktu kegiatan mengaji yang selama ini dijalani siswa.

Hasil pendataan menunjukkan pola yang berbeda antara siswa SD dan SMP.

Sebagian besar siswa SMP mengikuti kegiatan mengaji setelah waktu Magrib. Sementara siswa SD umumnya mengikuti pengajian pada sore hari, sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Pemetaan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memastikan perubahan pola waktu belajar di sekolah tidak serta-merta menghilangkan kesempatan siswa mengikuti pendidikan agama di lingkungan masyarakat.

Jika nantinya opsi penerapan maupun uji coba lima hari sekolah dipilih, Dinas Pendidikan menyiapkan sejumlah alternatif agar kegiatan pendidikan agama tetap dapat berlangsung.

Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah menyediakan layanan mengaji di lingkungan sekolah.

“Kami akan menyiapkan guru ngaji di sekolah. Siswa yang selama ini sudah rutin mengaji tetap bisa mendapatkan layanan tersebut. Bahkan, siswa yang belum terbiasa mengaji di lingkungan masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan mengaji di sekolah,” jelas Muhsin.

Pelaksanaan layanan tersebut tentu membutuhkan tenaga pengajar yang memadai. Karena itu, Dinas Pendidikan juga mempertimbangkan keterlibatan guru ngaji yang selama ini telah memberikan pembelajaran agama kepada anak-anak di lingkungan masyarakat.

Termasuk di antaranya guru ngaji yang selama ini telah memperoleh insentif atau bisyaroh.

Menurut Muhsin, keterlibatan mereka menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan karena jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah dinilai belum mencukupi apabila seluruh kegiatan mengaji tambahan harus ditangani oleh tenaga pendidik yang tersedia di sekolah.

Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara kegiatan pendidikan formal di sekolah dengan pendidikan agama yang selama ini tumbuh dan berjalan di tengah masyarakat.

Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menjadi bagian dari kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga menegaskan bahwa layanan pendalaman agama harus memperhatikan seluruh siswa tanpa membedakan agama dan kepercayaan yang dianut.

Apabila skema tersebut diterapkan, siswa non-Muslim juga akan memperoleh layanan pendalaman agama sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh siswa. Mereka yang beragama selain Islam juga harus mendapatkan layanan pendalaman agama sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing,” ucap Muhsin.

Hal tersebut menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan pendidikan agar setiap siswa tetap memperoleh hak untuk mendapatkan layanan pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Kediri belum menetapkan keputusan final terkait penerapan lima hari sekolah bagi siswa SD dan SMP.

Dinas Pendidikan masih menyelesaikan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pola belajar siswa, kesiapan sekolah, hasil survei wali murid, aspirasi masyarakat, hingga keberlangsungan pendidikan agama di luar sekolah.

Setelah seluruh bahan terkumpul, Dinas Pendidikan akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kediri untuk menjadi bahan pembahasan dan pengambilan keputusan.

Dengan tiga opsi yang masih terbuka tidak diterapkan, diterapkan langsung, atau diuji coba arah kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri masih menunggu hasil kajian dan keputusan pemerintah daerah.

Yang menjadi perhatian utama dalam proses tersebut adalah bagaimana setiap perubahan sistem pembelajaran dapat tetap menjaga kualitas pendidikan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dan aktivitas siswa di luar sekolah.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *