Melanggar Rambu di Simpang 4 Baruna, Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Bus Bagong dan Beri Edukasi Sopir

Melanggar Rambu di Simpang 4 Baruna, Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Bus Bagong dan Beri Edukasi Sopir

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Langkah tegas diambil oleh Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota terhadap armada transportasi umum yang membandel. Sebuah Bus Bagong jurusan Tulungagung – Surabaya terpaksa diberhentikan dan dijatuhi sanksi tilang setelah terbukti nekat melanggar rambu-rambu lalu lintas di kawasan Simpang 4 Baruna, Kota Kediri, Senin (29/6/2026) pagi.

​Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Kediri Kota beserta personel yang tengah bersiaga dalam giat pengaturan arus lalu lintas di sekitar Terminal Tamanan Kediri sekitar pukul 07.00 WIB.


​Kanit Turjawali Satlantas Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, S.H., menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kejelian anggota di lapangan yang melihat armada bus dengan nomor polisi N 7221 UI tersebut melakukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan. Bus tersebut diketahui dikemudikan oleh Kasirin, seorang warga asal Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul.

​”Saat personel kami melakukan pengaturan arus lalu lintas di pagi hari, kami mendapati Bus Bagong jurusan Tulungagung – Surabaya tersebut menerobos rambu-rambu di Simpang 4 Baruna. Tindakan memotong arus atau melanggar rambu ini sangat rawan memicu tabrakan, mengingat arus kendaraan di lokasi tersebut cukup padat,” ungkap Ipda Arifin Priyo Ananto di lokasi kejadian.


​Tindakan tegas ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan oleh armada besar seperti bus dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan lainnya.

​Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keselamatan masyarakat di jalan raya adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

​”Kami tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi armada umum yang ugal-ugalan atau nekat melanggar rambu. Selain tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada Saudara Kasirin, kami juga memberikan edukasi Kamseltibcarlantas langsung di tempat,” ujar AKP Tutud Yudho menyampaikan arahan Kapolres Kediri Kota.

​Menariknya, guna memberikan efek jera yang lebih mendalam serta menjadi pembelajaran bagi pengemudi bus lainnya, petugas juga meminta sopir Bus Bagong tersebut untuk membuat video pernyataan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.


​Melalui kesempatan ini, Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., memberikan imbauan keras yang ditujukan kepada seluruh sopir bus dan perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

​Petugas mengingatkan bahwa membawa kendaraan umum berarti memikul tanggung jawab atas puluhan nyawa penumpang di dalamnya serta keselamatan pengguna jalan lain.

​”Kejar setoran atau buru-buru mengejar jadwal waktu tidak boleh mengorbankan keselamatan. Kami mengimbau dengan sangat tegas kepada seluruh pengemudi bus: patuhi rambu-rambu lalu lintas, hargai hak pengguna jalan lain, dan turunkan ego di jalanan. Jika masih kami temukan ada bus yang ‘ngeblong’ atau melanggar aturan, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan yang jauh lebih berat,” tegas pihak Kepolisian.

​Seluruh rangkaian kegiatan penindakan yang berlangsung di kawasan dekat Terminal Tamanan hingga Simpang 4 Baruna tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *