MADIUN, Wartajatim.id – Tiga insiden di perlintasan sebidang kereta api terjadi berturut-turut dalam tiga hari di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Mulai dari pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu tertutup hingga dua kejadian yang mengakibatkan palang perlintasan patah, rentetan peristiwa ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
Salah satu kejadian bahkan membuat masinis Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang telah ditutup. Sementara itu, dua insiden lainnya menyebabkan kerusakan fasilitas pengamanan perlintasan di Blitar dan Baron–Kertosono.
Menyikapi rentetan kejadian tersebut, KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu, sinyal, sirene, dan palang pintu demi keselamatan bersama.
Insiden pertama terjadi di perlintasan sebidang JPL 71, emplasemen Jombang, pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB.
Berdasarkan siaran pers KAI Daop 7 Madiun, masinis KA PLB 411A atau Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat (emergency brake) setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang telah ditutup.
Kejadian tersebut menunjukkan risiko serius ketika pengguna jalan mengabaikan sistem pengamanan perlintasan. Palang pintu yang telah ditutup merupakan tanda bahwa pengguna jalan harus berhenti dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Peristiwa kedua terjadi pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB di perlintasan JPL 197, kilometer 123+462, petak jalan emplasemen Blitar.
Palang pintu pengamanan nomor 2 dilaporkan patah setelah tertemper sepeda motor dari arah selatan. Saat kejadian berlangsung, petugas sedang melayani perjalanan KA 421 atau Commuter Line Penataran.
Insiden serupa kembali terjadi pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB di perlintasan JPL 90, kilometer 103+517, petak jalan Baron–Kertosono.
Kali ini, palang pintu perlintasan patah setelah ditabrak pengendara sepeda motor ketika petugas sedang melayani perjalanan KA PLB 7044A atau KA Sangkuriang.
Dalam siaran persnya, KAI menyebut pengendara pada kejadian di Baron–Kertosono diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah dipastikan.
Setelah kejadian, pengamanan lalu lintas di sekitar perlintasan dibantu personel Security Stasiun Baron. KAI juga berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk penanganan dan perbaikan sarana perlintasan yang rusak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan terjadinya tiga insiden berturut-turut yang melibatkan pengendara sepeda motor di perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Ia menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi sinyal dan sirene peringatan di perlintasan sebidang.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.
Rentetan tiga insiden tersebut menjadi pengingat bahwa menerobos palang pintu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kereta api memiliki karakteristik pengereman yang berbeda dari kendaraan jalan raya sehingga tidak dapat berhenti seketika. Karena itu, setiap pengguna jalan harus memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api dan tidak memaksakan diri melintas ketika peringatan keselamatan telah diberikan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, memperhatikan rambu dan sinyal, serta berhenti ketika sirene berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Pengendara juga diminta memastikan kondisi tubuh tetap prima dan tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan semua pihak. Mematuhi aturan dan menahan diri untuk tidak menerobos palang merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan serta menjaga perjalanan kereta api tetap aman.(Dk)












