MADIUN, Wartajatim.id – Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api bukan persoalan sepele. Satu detik kelalaian, keputusan menerobos palang pintu, atau mengabaikan isyarat perjalanan kereta api dapat berujung pada kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan jiwa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Terlebih, sepanjang tahun 2026, tercatat telah terjadi tujuh insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur atau petak jalan wilayah operasional Daop 7 Madiun.
Berangkat dari kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, KAI Daop 7 Madiun memanfaatkan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 untuk menggugah kesadaran publik melalui kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan edukasi peraturan di perlintasan sebidang.
Kegiatan yang mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” tersebut dilaksanakan di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan.
Tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, aksi ini membawa pesan penting bahwa semangat kepemudaan harus diwujudkan melalui kepedulian nyata terhadap keselamatan dan kehidupan sesama.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran KAI Daop 7 Madiun menggelar aksi simpatik dengan membagikan souvenir yang disertai flyer berisi edukasi keselamatan kepada para pengguna jalan. Selain itu, banner imbauan keselamatan juga dibentangkan di sekitar perlintasan sebagai pengingat agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan sebelum melintasi rel kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa keterlibatan unsur pemuda dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih disiplin dan bertanggung jawab ketika berada di perlintasan sebidang.
“Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, kami ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Semangat gigih dan berempati kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri. Diharapkan para pemuda hebat kita turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan,” ujar Tohari,kamis(29/10/2026).
Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Generasi muda diharapkan mampu mengambil peran lebih luas, tidak hanya dengan menaati aturan, tetapi juga menjadi contoh dan mengajak orang lain untuk membudayakan perilaku tertib berlalu lintas.
Di balik upaya sosialisasi tersebut, kondisi perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
Tohari memaparkan, berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 titik merupakan perlintasan resmi, sedangkan tiga titik lainnya merupakan perlintasan tidak resmi.
Adapun berdasarkan pola penjagaannya, sebanyak 103 titik dijaga oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub), 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, serta 45 titik oleh Unit Operasi KAI.
Sementara itu, sebanyak 12 titik mengandalkan penjagaan swadaya masyarakat dan 25 titik lainnya tercatat tidak terjaga.
Keberadaan perlintasan yang tidak terjaga tersebut menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pengguna jalan tidak boleh bergantung sepenuhnya pada keberadaan petugas maupun palang pintu otomatis.
Setiap pengguna jalan harus memiliki kesadaran untuk memperhatikan rambu, memastikan kondisi aman, serta tidak memaksakan diri ketika akan melintasi jalur kereta api.
Sebab, kereta api memiliki karakteristik operasional berbeda dengan kendaraan jalan raya. Dengan bobot dan kecepatan perjalanan tertentu, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi situasi darurat di depannya.
Persoalan keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan nyawa manusia.
Berdasarkan data evaluasi KAI Daop 7 Madiun, sepanjang 2026 telah terjadi tujuh insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur atau petak jalan.
Tohari menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum menunjukkan kedisiplinan dalam mematuhi ketentuan keselamatan perjalanan kereta api. Akibatnya, insiden yang terjadi telah menimbulkan korban dengan kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dampak kecelakaan kereta api tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan yang terlibat langsung, tetapi juga dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak sarana kereta api.
Karena itu, KAI terus mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh setiap aturan keselamatan, termasuk larangan menerobos palang pintu, berhenti di atas rel, maupun memaksakan kendaraan melintas ketika kereta api sudah mendekat.
Keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan mengejar waktu ataupun keinginan untuk segera sampai di tujuan.
Untuk memperkuat budaya keselamatan di tengah masyarakat, KAI Daop 7 Madiun kembali menggaungkan slogan BERTEMAN, singkatan dari Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan.
Pesan tersebut mengajak seluruh pengguna jalan agar membiasakan diri berhenti terlebih dahulu sebelum melintasi rel, melihat kondisi kanan dan kiri, memastikan situasi benar-benar aman, kemudian melanjutkan perjalanan.
Kebiasaan sederhana ini harus diterapkan secara konsisten, baik ketika melintasi perlintasan yang dijaga petugas maupun perlintasan tanpa penjagaan.
KAI juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang penggunaannya dilindungi undang-undang. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sembarangan di sekitar rel karena berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan diri sendiri.
Dengan demikian, edukasi keselamatan tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan perilaku masyarakat sehari-hari.
Selain mengedepankan edukasi, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat mengenai dasar hukum yang mengatur keselamatan di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 90 huruf d disebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian memiliki hak untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang dengan jalan.
Sementara itu, Pasal 124 menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting agar masyarakat memahami bahwa kereta api memiliki prioritas perjalanan yang wajib dihormati oleh seluruh pengguna jalan.
Tohari menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tegas Tohari.
Melalui kegiatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menumbuhkan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Semangat patriotik dapat diwujudkan dengan menjaga keselamatan bersama. Sikap gigih tercermin dari konsistensi mematuhi aturan, sedangkan empati diwujudkan melalui kepedulian untuk mengingatkan sesama agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan jiwa.
Generasi muda memiliki peran strategis dalam membangun budaya keselamatan tersebut. Dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat, pesan keselamatan harus terus disebarluaskan agar menjadi kebiasaan dan kesadaran bersama.
Pada akhirnya, keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, pemerintah, maupun petugas penjaga perlintasan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran setiap individu.
Karena tidak ada perjalanan yang lebih penting daripada keselamatan. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan jangan pernah menerobos perlintasan kereta api.(Dk)












