MADIUN, Wartajatim.id – Sebuah mobil Elf tersangkut hingga menabrak portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi. Benturan tersebut menyebabkan portal atas miring dan memerlukan perbaikan.
Beruntung, hasil pemeriksaan petugas memastikan konstruksi jembatan kereta api tidak mengalami pergeseran. Dengan demikian, perjalanan kereta api tetap dapat berlangsung dengan kecepatan normal.
Meski tidak mengganggu perjalanan kereta api, insiden ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan agar tidak mengabaikan batas ketinggian kendaraan. Sebab, benturan yang berdampak pada konstruksi jembatan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus memengaruhi kelancaran operasional.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan portal pembatas ketinggian sebelum melintasi jalan bawah jembatan kereta api atau underpass.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat keselamatan yang berfungsi memperingatkan pengemudi mengenai batas dimensi kendaraan yang diizinkan melintas.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari,pada Selasa (27/10/2026).
KAI mengingatkan, benturan terhadap portal maupun struktur jembatan kereta api tidak boleh dianggap sebagai kejadian sepele. Apabila benturan memengaruhi konstruksi Bangunan Hikmat (BH), kondisi tersebut berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Jika ditemukan indikasi gangguan pada struktur jembatan, pemeriksaan teknis perlu dilakukan untuk memastikan prasarana tetap aman dilalui. Apabila kondisi dinilai tidak aman, penanganan lebih lanjut dapat memengaruhi kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Dalam kejadian di BH 598, pemeriksaan petugas memastikan tidak terjadi pergeseran konstruksi jembatan sehingga kereta api tetap dapat melintas dengan kecepatan normal. Sementara itu, portal atas yang mengalami kemiringan perlu diperbaiki agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” tambah Tohari.
Selain menekankan aspek keselamatan, KAI juga mengingatkan pentingnya menjaga prasarana perkeretaapian agar tidak rusak atau kehilangan fungsinya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan prasarana kereta api. Namun, penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada fakta serta terpenuhinya unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengguna jalan agar memperhatikan lima langkah keselamatan berikut:
Periksa batas ketinggian kendaraan. Pastikan tinggi kendaraan beserta muatannya tidak melebihi batas maksimum yang diizinkan.
Patuhi rambu dan portal pembatas. Jangan mengabaikan tanda peringatan sebelum memasuki underpass.
Jangan memaksakan kendaraan melintas. Jika kendaraan melebihi batas ketinggian, pilih jalur alternatif yang aman.
Pastikan dimensi kendaraan sesuai. Perhitungkan tinggi kendaraan beserta muatan sebelum menentukan jalur perjalanan.
Segera laporkan jika terjadi benturan. Apabila kendaraan menabrak portal atau diduga mengenai struktur jembatan, hubungi petugas terkait agar pemeriksaan dapat segera dilakukan.
Tohari menegaskan bahwa keselamatan perkeretaapian merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap rambu dan portal pembatas menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerusakan prasarana sekaligus menjaga keamanan perjalanan kereta api.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari.
Insiden di BH 598 menjadi pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api juga membutuhkan kepedulian pengguna jalan. Memastikan dimensi kendaraan sesuai, mematuhi rambu, dan memilih jalur alternatif ketika kendaraan terlalu tinggi merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah kerusakan prasarana dan melindungi keselamatan bersama.(Dk)












