Wartajatim.id || Surabaya – Upaya menghalang-halangi tugas meliput berita, dan mengusir wartawan saat sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik di Balai RW 03 ,Kelurahan Ploso,Kecamatan Tambaksari,Kota Surabaya,Rabu (19/05)malam.
Seorang oknum Ketua RT sekaligus mengaku sebagai Pers mengusir salah seorang wartawan.Saat hendak melakukan tugas jurnalistik.
Diketahui, insiden tak menyenangkan itu diterima Iqfan (wartawan Radarjatim.co) saat hendak meliput mediasi permasalahan pemasangan pipa PDAM.
Iqfan sendiri saat itu datang untuk meliput mediasi dimaksud atas permintaan seorang warga dan sudah mendapatkan ijin dari Lurah maupun Camat
Namun, ia malah diperlakukan tidak menyenangkan saat akan dimulainya mediasi tersebut.
Kata oknum ketua RT yang mengusir wartawan itu, tau kan aturan wartawan kamu juga bukan warga sini kalau tidak berkepentingan silahkan keluar.
“tahu gak aturan pers ,kamu juga bukan warga sini kalau gak berkepentingan silahkan keluar,”ungkap Ketua RT dengan nada keras.
Sudah jelas oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan bunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.(Swj)