​KAI Daop 7 Imbau Penumpang Stasiun Kediri Datang Lebih Awal Antisipasi Nikah Massal VW

​KAI Daop 7 Imbau Penumpang Stasiun Kediri Datang Lebih Awal Antisipasi Nikah Massal VW

KEDIRI – Wartajatim.id || PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan imbauan penting bagi masyarakat pengguna jasa kereta api yang akan naik maupun turun di Stasiun Kediri. Imbauan ini sehubungan dengan adanya kegiatan Pemecahan Rekor Muri Nikah Masal di Dalam Mobil VW yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri pada hari Jumat, 24 Juli 2026.

Mengingat kegiatan tersebut yang diperkirakan akan menyedot perhatianan masyarakat, KAI Daop 7 Madiun mengantisipasi adanya potensi kepadatan arus lalu lintas serta pengalihan akses di sekitar kawasan Stasiun Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa KAI berkewajiban memastikan agar para pelanggan kereta api tetap dapat mengakses stasiun dengan lancar dan tidak terhambat jadwal keberangkatannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan KA yang memiliki jadwal keberangkatan dari Stasiun Kediri pada hari pelaksanaan untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas menuju stasiun mengingat waktu persiapan digelarnya acara tersebut yang sudah dimulai pada Kamis 23 Juli 2024 mulai pukul 18.00 hingga esok Jumat 24 Juli 2026 pukul 22.00 WIB ,” ujar Tohari,pada Kamis (23/7/2026).

Tohari menambahkan, penyesuaian waktu perjalanan menuju stasiun menjadi sangat krusial agar para penumpang tidak mengalami keterlambatan.

“Kami sangat menyarankan para pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun dengan memperhitungkan waktu tempuh perjalanan secara matang. Hal ini penting agar pelanggan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses boarding dengan nyaman dan menghindari risiko tertinggal kereta api,” pungkasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan KA maupun koordinasi layanan stasiun dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi @KAI121.(Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *