KEDIRI, Wartajatim.id || Gangguan perjalanan kereta api terjadi di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pada Minggu (20/9/2026). Sebuah batu ditemukan berada di atas rel di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
Temuan tersebut diketahui setelah masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya batu yang diduga sengaja diletakkan di atas jalur rel oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.45 WIB tersebut langsung mendapat penanganan dari jajaran KAI Daop 7 Madiun. Langkah cepat dilakukan untuk memastikan kondisi jalur kembali aman dan perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan selamat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Begitu laporan diterima dari masinis KA 302 pada pukul 09.45 WIB, petugas KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan koordinasi dan penanganan di lokasi.
Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
Sembilan menit kemudian, tepatnya pukul 09.55 WIB, tim pengamanan tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan kondisi jalur.
Penanganan berlangsung cepat. Pada pukul 10.08 WIB, batu yang berada di atas rel berhasil disingkirkan dan jalur dinyatakan aman untuk kembali dilalui kereta api.
Meski gangguan dapat ditangani dalam waktu relatif singkat, kejadian tersebut berdampak terhadap perjalanan dua kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Karena itu, keberadaan benda asing di jalur rel sekecil apa pun tetap harus dipandang sebagai persoalan serius.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa jalur rel bukan merupakan ruang yang dapat digunakan untuk aktivitas sembarangan. Benda yang diletakkan di atas rel berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan penumpang maupun petugas.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, Pasal 181 juga melarang aktivitas seperti meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, dengan pengecualian bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas.
Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180. Ancaman pidana paling lama tiga tahun apabila perbuatan tersebut menyebabkan prasarana perkeretaapian rusak atau tidak berfungsi. Jika mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda, ancamannya paling lama lima tahun; apabila mengakibatkan luka berat paling lama 10 tahun; dan apabila mengakibatkan kematian, paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, tindakan menempatkan benda di jalur rel tidak dapat dianggap sebagai perbuatan sepele, terlebih ketika tindakan tersebut berpotensi mengganggu perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang.
KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel untuk ikut menjaga keamanan lingkungan perkeretaapian.
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA. Warga juga diharapkan segera melaporkan apabila melihat adanya benda asing di atas rel maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas KAI terdekat maupun melalui Contact Center KAI 121.
Menurut Tohari, keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh pihak.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
KAI Daop 7 Madiun memastikan aspek keselamatan akan terus menjadi perhatian dalam setiap perjalanan kereta api. Kecepatan petugas dalam merespons gangguan di jalur juga menjadi bagian dari upaya menjaga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar.(Dk)












