KEDIRI – Wartajatim.id || Upaya memperkuat pengawasan partisipatif di Kabupaten Kediri terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tidak hanya mengandalkan pengawasan internal kelembagaan, Bawaslu kini mendorong keterlibatan masyarakat melalui penguatan sinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri.
Koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Kediri dan Dinsos tersebut berlangsung Selasa (8/9/2026). Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama kelembagaan, khususnya dalam memperluas pendidikan demokrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan proses pemilu.
Salah satu sasaran yang menjadi perhatian adalah kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) dan masyarakat binaan Dinsos yang memiliki jaringan hingga tingkat desa.
Jaringan tersebut dinilai dapat menjadi ruang strategis untuk menyampaikan edukasi demokrasi secara lebih dekat kepada masyarakat. Bawaslu berharap, semakin banyak warga yang memahami hak politik sekaligus mengetahui bagaimana ikut mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri menegaskan, pengawasan pemilu bukan semata-mata tanggung jawab lembaga pengawas. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu semata, namun masyarakat mempunyai peran yang sangat penting. Karena itu, kami ingin membangun pemahaman demokrasi sekaligus mendorong masyarakat menjadi bagian dari pengawasan partisipatif,” ujar Saifudin Zuhri.
Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai dinamika sosial di lingkungannya.
Karena itu, edukasi tidak hanya diarahkan agar masyarakat mengetahui hak untuk memilih, tetapi juga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam proses kepemiluan.
Dalam rencana pelaksanaan sosialisasi, sejumlah materi akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat yang menjadi peserta. Materi tersebut antara lain mencakup demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, partisipasi masyarakat dalam pemilu, pencegahan politik uang, netralitas, bahaya hoaks dan disinformasi, serta mekanisme penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Masyarakat juga didorong tidak bersikap pasif ketika menemukan dugaan pelanggaran. Informasi yang diketahui di lapangan dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan sejak dini. Sebab, pengawasan yang efektif bukan hanya dilakukan setelah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui edukasi agar masyarakat memahami risiko dan tidak mudah terpengaruh.
Kelompok PKH menjadi salah satu sasaran strategis karena keberadaannya tersebar di berbagai wilayah. Melalui jaringan kelompok dan pendamping, informasi mengenai pendidikan demokrasi diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Namun Bawaslu menekankan, pelibatan kelompok PKH maupun masyarakat binaan Dinsos harus tetap berada dalam koridor pendidikan demokrasi dan pencegahan pelanggaran, bukan untuk kepentingan politik praktis.
Masyarakat juga akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga independensi pilihan politik serta tidak menjadikan bantuan sosial maupun program pemerintah sebagai alat untuk memengaruhi pilihan politik.
Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso menegaskan, pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara program pemerintah dengan kepentingan politik praktis.
“Yang kita bangun adalah kesadaran masyarakat. Mereka harus mengetahui bahwa bantuan sosial merupakan program pemerintah yang memiliki ketentuan dan tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan politik praktis,” tegas Siswo Budi Santoso.
Sinergi Bawaslu dengan Dinsos Kabupaten Kediri diharapkan tidak berhenti pada koordinasi dan sosialisasi semata. Ke depan, kerja sama tersebut dapat dikembangkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Dinsos memiliki jaringan kelompok masyarakat binaan, sedangkan Bawaslu mempunyai fungsi pengawasan, pencegahan dan pendidikan kepemiluan. Kolaborasi kedua lembaga diharapkan mampu membuka akses pendidikan demokrasi yang lebih dekat dan mudah diterima masyarakat.
Dengan semakin banyak warga memahami persoalan kepemiluan, masyarakat diharapkan tidak mudah menjadi sasaran politik uang, hoaks, disinformasi maupun praktik lain yang berpotensi mencederai proses demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Kediri juga mendorong agar kesadaran pengawasan tidak hanya muncul ketika tahapan pemilu berlangsung. Pendidikan demokrasi perlu dibangun secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki kepedulian terhadap kualitas proses demokrasi.
Pada akhirnya, pengawasan partisipatif bukan sekadar soal melaporkan dugaan pelanggaran. Lebih jauh, hal tersebut merupakan upaya membangun kesadaran bersama bahwa menjaga demokrasi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Melalui sinergi Bawaslu, Dinsos, kelompok PKH, masyarakat binaan dan berbagai elemen masyarakat lainnya, pengawasan diharapkan semakin kuat hingga tingkat akar rumput.
Bawaslu Kabupaten Kediri ingin memastikan masyarakat bukan hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga agar proses demokrasi berlangsung jujur, adil, transparan dan berintegritas.(Dk)












