22.5 C
Indonesia
Senin, Desember 2, 2024

Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2024

Kediri Kota – Wartajatim.id || Kepolisian Resor Kediri Kota melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ di lapangan Apel Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Senin (15/7/2024).

Apel yang dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. diikuti seluruh pejabat utama, Personel Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Kediri

Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudkan Indonesia Emas”.

Dalam amanatnya, Kapolres Kediri Kota menyampaikan pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas. Sekaligus menekan fatalitas laka lantas karena akan berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas

“Mari kita wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling menghormati dan menghargai antar pengendara. Tunjukkan bahwa Kota Kediri ini kawasan yang bisa menjadi contoh dalam tertib berlalu lintas di jalan,” kata Kapolres Kediri Kota

Adapun sepuluh sasaran yang menjadi focus operasi Patuh Semeru kali ini, yaitu berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

Selanjutnya, target operasi lain adalah pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alcohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Dalam operasi patuh ini, kepolisian mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Namun demikian jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, kepolisian akan melakukan penindakan menggunakan ETLE statis maupun mobile,

“Ketika anggota kami melaksanakan patroli atau penjagaan, lalu ditemukan pengendara yang melakukan pelanggaran yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain maka bisa dilakukan penindakan langsung dengan cara tilang,” tutur Kapolres Kediri Kota

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Kediri Kota bersama undangan dari instansi samping melakukan pengecekan Kesiapan Ranmor Dinas.

Editor: Didik/hms

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img