25.1 C
Indonesia
Senin, Desember 2, 2024

KPU Kabupaten Kediri Laksanakan Putusan MK untuk Pilkada 2024

KEDIRI – WARTAJATIM.ID || Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam surat nomor 1635 tahun 2024 KPU Kabupaten Kediri atas perubahan surat keputusan KPU Kabupaten Kediri nomor 1616 tahun 2024 menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di kabupaten Kediri dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta lebih harus memperoleh suara minimal enam setengah persen(6,5%) bisa mencalonkan Bupati maupun Wakil Bupati.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menegaskan, komitmen ini setelah rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri pasca putusan MK nomor 60/ PUU – XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU – XXII tahun 2024.

“Kabupaten Kabupaten Kediri memiliki DPT sebanyak 1.257.231  Dari jumlah suara sah 963.130, paling sedikit 6,5 % (Enam setengah persen) setara dengan 62.604 suara. Ini adalah salah satu langkah nyata kami dalam melaksanakan putusan MK,” katanya saat Press Release Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca putusan Mahkamah Kontitusi nomor 60/ PUU – XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU – XXII tahun 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Jl. Pamenang No.1, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu(24/8/2024).

Selain itu, Nanang juga menjelaskan ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati yang harus minimal 25 tahun dan usia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat penetapan pasangan calon.

“Kami akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini,” jelasnya.

Tahapan penting lainnya yang disampaikan adalah tes kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati, yang akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September di Rumah RSA Malang sebagai Rumah Sakit Rujukan.

“RSKK belum memiliki alat kesehatan yang diperlukan, sehingga pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSA Malang,” tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Najihin Badry. Divisi hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri turut memberikan pandangannya mengenai kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, situasi keamanan saat ini cukup kondusif dan diharapkan terus terjaga hingga pelaksanaan Pilkada selesai, dan Ahmad Najihin menegaskan bahwa terkait acara-acara yang melibatkan Bacalon Bupati/Wakil Bupati yang selama ini di gelar, pihak Bawaslu hanya sebatas mengawasi saja keterlibatan ASN, TNI dan Polri, bilamana ada unsur politik praktis maka akan kami anggap sebagai sebuah temuan.sedang untuk Bacalon karena masih berstatus calon maka itu kami anggap sah-sah saja, karena setiap warga negara yang akan mencalonkan sebagai Kepala Daerah itu akan di lindungi oleh Negara.

“Alhamdulillah, hingga saat ini situasi di Kabupaten Kediri aman-aman saja. Kami sangat berharap dan berdoa agar keadaan seperti ini tetap terjaga sampai Pilkada selesai,tetap utamakan persatuan dan kesatuan Bangsa, Merdeka!!! ” ungkapnya.

Divisi Tehnis Penyelengaraan KPU Kabupaten Kediri Irbabul Lubab juga menyinggung pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang, seraya berharap partisipasi minimal mencapai 85% seperti pada pemilu sebelumnya.

“Pengalaman kita, pada pemilu lalu di Februari, Alhamdulillah pelaksanaan berjalan lancar dan sukses. Tidak ada kendala berarti. Kami harapkan Pilkada nanti pun demikian,” harapnya.

Di akhir acara Ketua KPU Nanang Qosim menyampaikan, terima kasih dan permohonan maaf untuk semua awak Media yang menyempatkan hadir meskipun undangan dari KPU sangat mendadak yang di karenakan padatnya acara dan tahapan yang harus di jalani.

Untuk memastikan kelancaran pendaftaran calon, KPU Kabupaten Kediri telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, partai politik, dan organisasi masyarakat. Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kediri dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak 24 Agustus, untuk jam nya masih belum bisa memastikan.

“Melalui kerja sama yang baik antara KPU, pemerintah, masyarakat, dan Media Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri diharapkan berjalan sukses dan damai, menciptakan pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Kediri ke arah yang lebih baik,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

Editor: Didik Er

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img