20.3 C
Indonesia
Selasa, November 18, 2025

Satreskrim Polres Kediri Kota Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Di Ngampel Mojoroto

KEDIRI KOTA – Wartajatim.id || Sebanyak lima orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota terkait kasus tindak pidana pengeroyokan dengan senjata tajam.

​Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ini adalah pengungkapan kasus terkait kejadian pengeroyokan di wilayah Kecamatan mojoroto, Kota Kediri,pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB dinihari.

Kejadian tragis tersebut menimpa korban berinisial RAS (20), warga kecamatan Banyakan kabupaten Kediri. dimana RAS ini mengalami luka tusuk serius akibat senjata tajam.

“Benar, bahwa korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam jenis celurit pada pinggang sebelah kanan,” ungkap AKP Cipto

Dari hasil penangkapan kita amankan sebanyak 10 orang,tapi berdasarkan pada penyelidikan olah TKP dan penelusuran cctv di tempat kejadian serta dari keterangan para saksi,maka penyidik satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan 5 orang sebagai tersangka berdasarkan peranya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian , kami tetapkan 5 orang jadi tersangka,” kata Cipto

Sedangkan para pelaku yang saat ini telah diamankan 1 dewasa dan 4 anak di bawah umur diantaranya berinisial, MRTQ(16),FRAB (17), SFK (16),MTN (17) dan FSJ (18) seluruhnya tercatat sebagai warga kabupaten Kediri.

Selain itu, dijelaskan (FSJ) salah satu tersangka berusia 18 tahun berperan sebagai pelempar dan pemukul korban dengan gagang sapu.sedang motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban murni karena gesekan di jalan ,yang kronologi awalnya korban bersama teman-temanya pulang ngopi dari arah selatan ke utara,sampai di jl.Ahmad dahlan tepatnya di Utara SPBU Ngampel Korban berpapasan dengan rombongan pemotor berjumlah 10 orang dari arah Utara ke selatan,lalu salah satu dari rombongan pelaku meneriaki rombongan korban dengan kalimat “cah opo we” kemudian salah satu pelaku memukul salah satu korban dengan menggunakan ruyung.

Setelah kejadian Kemudian rombongan korban berhenti dengan maksud melihat luka korban,akhirnya rombongan korban memutuskan untuk putar balik dengan maksud meneruskan perjalanan akan tetapi di TKP ke 2 korban kembali mendapat pemukulan di sertai dengan penusukan dengan senjata tajam jenis celurit hingga korban terluka parah kemudian di larikan ke RS.Ahmad Dahlan Kota Kediri.

Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah luyung dan satu buah Sajam jenis celurit yang di gunakan pelaku pengeroyokan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 170 KUHP pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Saat ini 5 pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di tindak pidana umum satreskrim Polres Kediri Kota untuk memastikan tidak ada pelaku yang lainya dalam kejadian tersebut,sedang korban kondisinya sudah membaik dan sudah bisa beraktifitas kembali.

AKP Cipto saat jumpa pers pada jumat (26/9) menegaskan,siapapun yang mencoba berbuat rusuh atau melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kediri Kota akan di tindak tegas.

“Kami akan tindak tegas siapa saja yang mencoba membuat resah ketenangan masyarakat dengan aksi kriminalitas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi menciptakan situasi kota Kediri yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Cipto

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img