Kediri Kota – Wartajatim.id || Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan diduga pelaku pelempar narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri, akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H, M.H. pada Senin (01/07).
Masih kata Kasatresnarkoba, menerangkan petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas 2A Kota Kediri terkait ditemukannya paket berupa Narkotika jenis Sabu
Diketahui dari rekaman CCTV pelaku digonceng menggunakan sepeda motor melemparkan sesuatu dan di periksa oleh petugas lapas ternyata berisi Narkoba jenis sabu sabu dari luar pagar belakang Lapas ke dalam Lapas
“Kemarin ada pelemparan benda ke Lapas kemudian dengan rekan Lapas sudah dilaporkan ke kami. Bahwa itu berisi narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram”, terang Kasatresnarkoba
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan dari CCTV. Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial GN dan yang mengantar inisial I masih kita dalami,” terangnya.
Pelaku GN alias gundul berusia 31 tahun, warga Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pengendara motor yang memboncengnya, dengan inisial I, kini dalam pengejaran petugas.
Kejadian pelemparan ini terjadi pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Junisekira pukul 10.30 Wib dilakukan penangkapan di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuannya, diketahui Gundul rupanya residivis dan baru menghirup udara segar 2 bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan pesanan dari penghuni lapas. Sehingga saudara Gundul langsung menindaklanjuti dan melemparkan pesanannya berupa Sabu ke dalam lapas. Tersangka merupakan residivis yang baru sekitar 2 bulan keluar dari Lapas,” pungkas Iptu Bowo
Editor: Didik/hms