18.9 C
Indonesia
Selasa, Juni 24, 2025

RSUD dr.Iskak Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Guna Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kinerja

TULUNGAGUNG – Wartajatim.id || Kegiatan yang di gelar Jajaran manajemen dan karyawan RSUD dr. Iskak Tulungagung in house training kode etik dan hukum rumah sakitĀ  di Ruang Auditorium, Gedung IDIK lantai 2, Selasa-Rabu, 27-28 Mei 2025 tersebut diikuti oleh Wakil Direktur Pelayanan, dr. Zuhrotul Aini, Sp. A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, S.KM., M.Kes, kepala bidang, manajer pelayanan pasien dan perwakilan dari beberapa dokter RSUD dr.Iskak, Kegiatan ini bekerjasama dengan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center asal Yogyakarta.

Dalam sambutanya Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua menjelaskan kode etik rumah sakitĀ  merupakan kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional, dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran. Etik rumah sakit berhubungan dengan pemberi dan penerima layanan.Ā 

ā€œHidup itu ada proses dan jangan berpuas dan marilah kita sama-sama berproses. Karena apapun yang kita alami selalu akan dibarengi dengan hal salah benar,ā€ ujarnya.

Dokter Kasil berharap melalui kegiatan ini dapat memberi pengkayaan untuk bersama-sama menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab setiap hari para karyawan selalu dihadapkan pada hal-hal baru. ā€œKita setiap hari bersinggungan dengan banyak hal yang menjadi pengkayaan untuk berproses dengan lingkungan sekitar seperti pantas dan tidak pantas,ā€ imbunya.

Sementara itu Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.HĀ  selaku Pemateri sekaligus Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta., mengatakan kode etik rumah sakit ditujukan guna mewujudkan rumah sakitĀ  yang bermutu, profesional dan etis. ā€œKode etik rumah sakit (KODERSI) berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia tanpa terkecuali. Dasar dari KODERSIĀ  adalah keputusan sidang organisasi kongres luar biasa perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (PERSI)Ā  nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022 tentang kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI),ā€ jelasnya.

Hal yang tak kalah penting yakni Kewajiban rumah sakit terdiri atas kewajiban terhadap pemerintah dan kewajiban kepada pasien dengan menyelenggarakan dan menyusun ketentuan yang menunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Rumah sakit selain memberikan penanganan kesehatan juga berkewajiban turut serta dalam pengembangan keilmuan, seperti kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan.Ā 

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari tersebut berjalan lancar dan penuh kebersamaan.

Editor: Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img