Pemkab Kediri Musnahkan 735 Botol Miras dan 6.996 Batang Rokok Ilegal Hasil Razia Sepanjang Tahun 2025

Kediri – Wartajatim.id || Pemerintah Kabupaten Kediri bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum berupa minuman beralkohol serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan belakang Pemkab Kediri, pada Rabu (22/4/2026) pagi.

Pemusnahan dilakukan hasil dari berbagai operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, TNI, Subdenpom V/2-2 Kediri serta Bea Cukai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah (Pemda) menekan peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat.

oplus_2

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah kerugian Negara yang cukup besar.

oplus_2

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” ujar Mbak Dewi

Wabub menambahkan,” Untuk miras ini berpita cukai asli tapi penjualanya di warung-warung kecil yang tak berijin resmi jadi kita sita,” imbuhnya

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono juga menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga moralitas, dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kediri.

“Hari ini Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penertiban dan Penegakan Perda sepanjang 2025 sejumlah 735 botol miras dan 6.996 batang rokok ilegal,” ungkap Kaleb

oplus_0

Ia menuturkan, Pemkab Kediri berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 1977 tentang larangan peredaran Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan bagi siapa pun untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri. Kebijakan ini juga didasari nilai sosial, budaya, dan agama untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan religius,” tegasnya

Selain minuman keras, pemerintah Kabupaten Kediri juga memusnahkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Menurut Kaleb, rokok tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.

oplus_0

Upacara Peringatan HUT Damkarmat Ke 107, HUT Satpol PP Ke 76, dan HUT Satlinmas Ke 64 selesai pukul 10.00 WIB, Rangkaian peresmian pengoperasian kendaraan baru damkar dalam mendukung pelayanan dasar wajib untuk pemadaman kebakaran dan penyelamatan, serta melakukan pemusnahan barang bukti hasil penegakan perda termasuk rokok illegal.

“Kegiatan hari ini sekaligus untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar membawa dampak yang positif bagi pembangunan di Kabupaten Kediri,” Pungkas Kaleb.(Dk)

Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments

spot_img
spot_img